Suprianto Mahat Murjono
Universitas Esa Unggul

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Kedaulatan Indonesia Melalui Perjanjian Internasional dalam Perspektif Politik Bebas Aktif : Studi Kasus Kerja Sama Maritim Indonesia – Tiongkok 2024 Suprianto Mahat Murjono; Achmad Edi Subiyanto; Fitria Olivia
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.42013

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan kedaulatan Indonesia melalui perjanjian internasional dalam perspektif politik luar negeri bebas aktif dengan fokus pada kerja sama maritim Indonesia–Tiongkok tahun 2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya frasa overlapping claims dalam pernyataan bersama Indonesia dan Tiongkok yang berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum terhadap hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta berbagai dokumen hukum internasional yang relevan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian internasional dapat menjadi instrumen penguatan kedaulatan Indonesia apabila dirumuskan secara konsisten berdasarkan UNCLOS 1982 dan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Penggunaan istilah yang bersifat ambigu dalam dokumen kerja sama berpotensi melemahkan posisi hukum Indonesia karena dapat ditafsirkan sebagai pengakuan implisit terhadap klaim maritim sepihak Tiongkok. Oleh karena itu, perjanjian kerja sama maritim di masa mendatang perlu memuat klausul yang secara tegas menolak pengakuan terhadap klaim maritim yang tidak sesuai dengan hukum internasional, menghormati hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia, melarang kegiatan survei maupun eksplorasi tanpa persetujuan, mengatur mekanisme pencegahan insiden maritim, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai. Perumusan klausul yang jelas dan tidak multitafsir akan memperkuat posisi hukum Indonesia sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan kerja sama internasional dan perlindungan kedaulatan nasional.