Rama Fachreza Aleaputra
Ilmu Hukum, Universitas Esa Unggul

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UNCLOS 1982 sebagai Konstitusi Laut Internasional: Analisis Yuridis atas Tumpang Tindih Klaim Maritim dan Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan Suryajaya Hakim; Sekar Galuh Ardelia; Akmalia Salsabila; Michel Priscila; Rama Fachreza Aleaputra; Talitha Maheswari Ning Atmojo; Luthy Yustika
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.42033

Abstract

Laut China Selatan merupakan awasan maritim strategis yang menjadi jalur perdagangan internasional sekaligus menyimpan potensi sumber daya alam melimpah. Nilai strategis ini memicu sengketa berkepanjangan antara klaim historis China melalui garis awasan putus-putus dengan klaim berbasis hukum laut modern yang diajukan negara-negara ASEAN sesuai ketentuan UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum awasani dengan statute approach, conceptual approach, dan case approach untuk menganalisis awasa penyebab sengketa, relevansi UNCLOS 1982, serta mekanisme penyelesaian yang efektif. Hasil analisis menunjukkan bahwa klaim historis China tidak memiliki dasar hukum yang sah karena bertentangan dengan prinsip fundamental UNCLOS bahwa daratan menguasai laut. Pasal 76 UNCLOS menegaskan batas landas kontinen sejauh 200 mil laut, sementara Pasal 122 dan 123 mewajibkan kerja sama antarnegara di laut setengah tertutup. Mekanisme awasanic melalui DOC 2002 terbukti lemah karena sifatnya tidak mengikat, sedangkan jalur yudisial melalui Arbitrase Lampiran VII UNCLOS, seperti kasus Philippines v. China tahun 2016, memberikan kepastian hukum yang mengikat meskipun menghadapi tantangan implementasi. Kesimpulannya, kombinasi antara solidaritas ASEAN dalam mendorong terbentuknya Code of Conduct yang mengikat serta pemanfaatan mekanisme penyelesaian sengketa wajib di bawah UNCLOS merupakan strategi paling efektif untuk menciptakan stabilitas hukum dan keamanan di awasan Laut China Selatan.