Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Dalam praktiknya, peredaran narkotika sering dilakukan secara terorganisir melalui permufakatan jahat (samenspanning) dan tidak jarang melibatkan anak sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana yang harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai perantara dalam tindak pidana samenspanning peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Tjk serta apa saja faktor penghambat dalam pertanggungjawaban pidana pada perkara tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan bahan hukum lainnya, serta studi lapangan melalui wawancara dengan Penyidik Kepolisian Resor Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa anak sebagai perantara dalam tindak pidana samenspanning peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena terbukti melakukan perbuatannya secara sadar dan sengaja, memiliki kemampuan bertanggung jawab, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Unsur permufakatan jahat terbukti melalui kerja sama antara Anak dan Anak Saksi dalam pembelian serta persiapan peredaran narkotika. Faktor penghambat dalam pertanggungjawaban pidana meliputi penggunaan media sosial dan sistem mapping sebagai sarana transaksi, sulitnya pembuktian unsur permufakatan jahat dan kesengajaan, keterbatasan pengungkapan jaringan narkotika, pengaruh lingkungan pergaulan, serta status anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam proses peradilan. Meskipun demikian, keterlibatan anak tetap dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum perlu meningkatkan kemampuan dan sarana pendukung dalam mengungkap tindak pidana narkotika yang memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana transaksi. Selain itu, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengurangi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.