Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Pengadilan Dalam Mengatasi Hambatan Balik Nama Akibat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Akta PPAT (Studi Kasus Putusan Nomor: 476/pdt.G/2024/Pn.Bdg.) Agnesia Putri Pangalinan; Lisma Lumentut; Priya Tandirerung
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i2.8822

Abstract

Perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering menimbulkan hambatan dalam proses balik nama sertifikat karena tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pengadilan dalam mengatasi hambatan balik nama sertifikat akibat perjanjian jual beli tanah tanpa Akta PPAT serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 476/Pdt.G/2024/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan berperan memberikan perlindungan dan kepastian hukum melalui pengesahan jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan apabila terbukti memenuhi syarat sah perjanjian, telah terjadi pembayaran, penyerahan objek, serta pembeli beritikad baik. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan sah perjanjian jual beli, menetapkan penggugat sebagai pemilik yang sah, memberikan kewenangan untuk menyelesaikan Akta Jual Beli, serta memerintahkan Kantor Pertanahan memproses balik nama sertifikat. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyelesaian hambatan administrasi pertanahan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme biasa karena penjual tidak diketahui keberadaannya. Dengan demikian, pengadilan berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa sekaligus pemberi kepastian hukum dalam menjamin perlindungan hak pembeli yang beritikad baik.