Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Femisida: Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum di Nusa Tenggara Timur Martha Y. Sooai; Yohanis Imanuel Benafa; Yohana Lince Aleng; Mario K. Mega
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i2.8127

Abstract

ekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam ranah domestik, tetap menjadi permasalahan serius di Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberitaan terkait KDRT di NTT yang dipublikasikan melalui media daring TribunNews Kupang pada September dan Oktober 2024. Penelitian ini mengkaji sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender, terutama femisida, serta bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Melalui analisis berita dan data yang dikumpulkan, penelitian ini juga mengkaji perlindungan hukum bagi korban KDRT serta tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis kualitatif berbasis studi kasus, hasil penelitian menunjukkan adanya penyebutan signifikan terhadap kata "kekerasan," "perempuan," dan "femisida" dalam pemberitaan, mencerminkan pentingnya perhatian terhadap kekerasan berbasis gender. Tantangan dalam implementasi perlindungan hukum, termasuk minimnya pemahaman korban mengenai hak-hak mereka, serta faktor budaya dan sosial yang mempengaruhi pola kekerasan, menjadi hambatan besar dalam upaya pemberantasan KDRT di Indonesia. Penelitian ini memberikan wawasan terkait kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan sosial bagi korban KDRT.
Perlindungan Hukum Terhadap Data Privasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum Aleng, Yohana Lince; Mega, Mario Kore; Sooai, Martha Y.; Benafa, Yohanis Imanuel; Pattiruhu, Fransina
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i4.10498

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan pelanggaran etika dan hukum dalam pemberitaan media terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya terkait pengungkapan identitas anak oleh media massa. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, praktik pemberitaan yang mengabaikan perlindungan hak anak masih sering ditemukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dan analisis peraturan perundang-undangan serta kode etik jurnalistik. Temuan menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman jurnalis dan kurangnya mekanisme pengawasan dari masyarakat menyebabkan pelanggaran terus terjadi. Penelitian ini merekomendasikan strategi sosialisasi hukum dan penguatan peran Dewan Pers sebagai mekanisme pelaporan, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem media yang ramah anak.
Penerapan Sekolah Ramah Anak Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Di SMP Negeri 1 Taebenu Kabupaten Kupang Melkianus Ndaomanu; Liven E. Rafael; Yohana Lince Aleng; Mega, Mario K.; Yohanis Imanuel Benafa
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1: November 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v5i1.12890

Abstract

Penyuluhan hukum merupakan suatu bagian dari upaya pembinaan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengertian Penyuluhan hukum itu sendiri adalah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum tentang pentingnya perlindungan terhadap hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Komitmen kuat bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya dibidang pendidikan, ditegaskan dalam Pasal 28C UUD NKRI 1945 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia”. Konstitusi ini secara operasional diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menyatakan bahwa “ setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Lebih lanjut dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NKRI 1945 menyebutkan, “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kemudian dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa Anak didalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-teman didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Hal yang sama juga dinyatakan dalam Pasal 70 ayat (2) UU Perlindungan Anak “ setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyertaan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat”. Sekolah Ramah Anak (SRA) lahir dari dua hal besar yaitu adanya amanat yang harus diselenggarakan negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual. Oleh karena itu dengan adanya penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Taebenu maka diharapkan agar para siswa, pendidik maupun tendik dapat memahami hak anak sebagai hak asasi manusia yang perlu dijamin, dipenuhi dan dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan khususnya kekerasan seksual dibidang pendidikan. Kata Kunci : Sekolah Ramah Anak (SRA), Hak Asasi Anak.
Akibat Hukum Pengutamaan Penegakan Hukum Pidana Korupsi Terhadap Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Di Nusa Tenggara Timur Yanto M.P. Ekon; Yohanis Imanuel Benafa; Yohana Lince Aleng
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2413

Abstract

Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari pengutamaan penegakan hukum pidana korupsi dibandingkan pemulihan kerugian keuangan negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku daripada pemulihan kerugian negara menimbulkan beberapa akibat hukum, yaitu biaya operasional penegakan hukum lebih besar daripada kerugian negara, penegakan hukum yang justru menambah kerugian keuangan negara, bangunan hasil pengadaan tetap rusak meskipun pelaku dipidana, serta terjadinya penegakan hukum yang bertentangan dengan tujuan hukum modern berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum pidana korupsi seharusnya diterapkan sebagai ultimum remedium dengan mengutamakan pencegahan dan pemulihan kerugian negara sesuai prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan penegakan hukum korupsi yang lebih berorientasi pada pemulihan aset dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Desa Nekbaun, Kecamaran Amarasi Barat: Upaya Meningkatkan Kesadaran Dan Perlindungan Hukum Masyarakat Berdasarkan KUHP Baru Ibrahim La’a; Yohanis Imanuel Benafa; Mathilda Naatonis
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 4: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joong-ki.v5i4.18803

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, yang dilaksanakan pada tanggal 17 april 2026 dengan tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum masyarakat mengenai tindak pidana perdagangan orang, berlandaskan peraturan perundang-undangan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode pelaksanaan yang digunakan meliputi penyampaian materi melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta sesi tanya jawab yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman, budaya, dan karakteristik masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum adanya penyuluhan, sebagian besar masyarakat masih memahami perdagangan orang hanya sebatas perpindahan atau penempatan tenaga kerja biasa, dan belum memahami unsur pidana serta unsur eksploitasi yang terkandung di dalamnya, maupun perubahan aturan dalam hukum pidana terbaru. Setelah kegiatan berlangsung, terjadi peningkatan pemahaman yang signifikan, di mana masyarakat mampu membedakan antara penempatan kerja yang sah dengan praktik perdagangan orang, mengenali modus operandi pelaku, memahami ancaman pidana sesuai Pasal 455–461 KUHP Baru, serta mengetahui hak-hak mereka dan lembaga berwenang untuk pelaporan. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah penyuluhan hukum menjadi instrumen strategis dan efektif dalam mendekatkan aturan hukum modern kepada masyarakat pedesaan, serta membangun ketahanan sosial masyarakat dari ancaman kejahatan perdagangan orang yang semakin berkembang.
Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Tinjauan Yuridis dan Sosiologis Yohanis Imanuel Benafa
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.16510

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui pendekatan yuridis dan sosiologis. Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai respons atas keterbatasan sistem peradilan pidana konvensional yang bersifat retributif dan belum sepenuhnya memberikan perlindungan optimal terhadap hak anak. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara menekankan pada pemulihan, partisipasi, dan tanggung jawab sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum, regulasi, dan penelitian terdahulu yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice, khususnya melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, lebih efektif dibandingkan pendekatan konvensional dalam menekan residivisme serta meningkatkan kepuasan korban. Selain itu, pendekatan ini memberikan ruang pembinaan moral dan pemulihan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Namun demikian, implementasi Restorative Justice masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, serta resistensi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat, peningkatan sosialisasi publik, dan penyempurnaan regulasi guna menjadikan keadilan restoratif sebagai paradigma utama dalam sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.