Yohanis Imanuel Benafa
Universitas Kristen Artha Wacana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Tinjauan Yuridis dan Sosiologis Yohanis Imanuel Benafa
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i3.16510

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui pendekatan yuridis dan sosiologis. Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai respons atas keterbatasan sistem peradilan pidana konvensional yang bersifat retributif dan belum sepenuhnya memberikan perlindungan optimal terhadap hak anak. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara menekankan pada pemulihan, partisipasi, dan tanggung jawab sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum, regulasi, dan penelitian terdahulu yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice, khususnya melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, lebih efektif dibandingkan pendekatan konvensional dalam menekan residivisme serta meningkatkan kepuasan korban. Selain itu, pendekatan ini memberikan ruang pembinaan moral dan pemulihan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Namun demikian, implementasi Restorative Justice masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, serta resistensi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat, peningkatan sosialisasi publik, dan penyempurnaan regulasi guna menjadikan keadilan restoratif sebagai paradigma utama dalam sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.