Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PROMOTING PATRIOTISM AND RELIGIOUS MODERATION: A CRITICAL DISCOURSE ANALYSIS OF SANADMEDIA.COM Setiyanto, Danu Aris
Harmoni Vol. 23 No. 1 (2024): Januari-Juni 2024
Publisher : Research and Development Center for Guidance for Religious Societies and Religious Services, the Research and Development and Education and Training Agency of the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia (MORA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32488/harmoni.v23i1.716

Abstract

Abstract This study aims to investigate the role of Sanadmedia.com in promoting patriotism and religious moderation through digital media in Indonesia. Employing a critical discourse analysis framework, the research examines five selected articles from Sanadmedia.com, focusing on patriotism and religious moderation themes. Data collection involved systematic sampling of articles published between 2020 and 2022. The study utilized thematic content analysis as the primary method to explore how Sanadmedia.com integrates classical Islamic teachings. The findings reveal that Sanadmedia.com strategically employs QurΓÇÖanic verses, hadiths, and scholarly opinions to construct narratives that emphasize national values and religious teachings, fostering a discourse of balanced faith and strengthened national identity. While effectively reaching a religiously literate audience, the platformΓÇÖs approach could benefit from broader inclusivity strategies to engage a wider spectrum of Indonesian society. This research underscores the potential of digital media in promoting religious harmony and countering radicalism by presenting a narrative of patriotism rooted in Islamic principles. The study concludes with recommendations for enhancing the platformΓÇÖs outreach and impact, suggesting opportunities for future research into digital mediaΓÇÖs role in shaping societal values in diverse cultural contexts. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki peran Sanadmedia.com dalam mempromosikan patriotisme dan moderasi beragama melalui media digital di Indonesia. Dengan menggunakan kerangka analisis wacana kritis, penelitian ini mengkaji lima artikel terpilih dari Sanadmedia.com, dengan fokus pada tema patriotisme dan moderasi beragama. Pengumpulan data dilakukan dengan mengambil sampel sistematis dari artikel yang diterbitkan antara tahun 2020 dan 2022. Penelitian ini menggunakan analisis konten tematik sebagai metode utama untuk mengeksplorasi bagaimana Sanadmedia.com mengintegrasikan ajaran Islam klasik. Temuan menunjukkan bahwa Sanadmedia.com secara strategis menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama untuk membangun narasi yang menekankan nilai-nilai kebangsaan dan ajaran agama, menumbuhkan wacana tentang iman yang seimbang dan identitas nasional yang diperkuat. Meskipun efektif menjangkau audiens yang melek agama, pendekatan platform ini dapat mengambil manfaat dari strategi inklusivitas yang lebih luas untuk melibatkan spektrum yang lebih luas dari masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggarisbawahi potensi media digital dalam mempromosikan kerukunan beragama dan melawan radikalisme dengan menyajikan narasi patriotisme yang berakar pada prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini diakhiri dengan rekomendasi untuk meningkatkan jangkauan dan dampak platform ini, serta menunjukkan peluang untuk penelitian lebih lanjut mengenai peran media digital dalam membentuk nilai-nilai masyarakat dalam konteks budaya yang beragam.
Resilience of Families of Different Religions in Indonesia between Social and Religious Problems Setiyanto, Danu Aris
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 12 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/alhukama.2022.12.2.47-73

Abstract

Families of different religions are a social fact in plural social life. However, interfaith marriage has always been a controversy and is considered to cause several problems, especially legal, social, and religious debates. Interestingly, some families of different religions can have good family resilience in their conditions facing social problems and religious debates. This article will answer academic anxiety about strengthening family resilience after marriage. We answer this problem with case studies and use a sociological approach.  The purpose of this article is used to explain that interfaith families have specific strategies for maintaining the resilience of their families. So, the contribution of theories and experiences of families of different religions needs to be studied in more detail through this article and subsequent research. This article produces an answer that strengthening the resilience of families of couples of different religions is carried out by mutual agreement on childcare, sharing experiences for prospective families of different religions, consultations, and couple communication that does not lead to theological differences.  
PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/ PUU-XII/2014 DALAM PERSPERKTIF HAM Setiyanto, Danu Aris
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09102

Abstract

Interfaith marriage, in fact, is a contentious issue in the family law. The arrangement of interfaith marriage in Indonesia is experiencing a change since before and after the establishment of the constitutional Law of R.I. No. 1 of 1974 regarding Marriage. Although there are changes in the regulations but some parties consider that arrangement of interfaith marriage is not firm, it is unclear / smuggling law in it. Regulation of interfaith marriage in Indonesia is considered to have reduced the freedom to choose a mate and find the happiness with a partner of different religions. This is considered by the applicant that Article 2, paragraph 1 does not comply with the principle of freedom of human rights. This paper focuses on studying the problems of the interfaith marriages after a Constitutional Court decision No. 68 / PUU-XII / 2014 in the perspective of human rights. Constitutional Court rejected entirely about judicial interfaith marriage, as it is considered unreasonable under the law and marriage in Indonesia is based on religion. Constitutional Court's decision contains the values of human rights with a particular meaning and is limited by the limited freedom of religion in Pancasila and the 1945 Constitution.[Perkawinan beda agama secara fakta merupakan persoalan yang menjadi perdebatan dalam hukum keluarga. Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia mengalami perubahan sejak sebelum dan setelah adanya UU R.I. Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Walaupun ada perubahan secara regulasi tetapi beberapa pihak menganggap bahwa pengaturan perkawinan beda agama tidak tegas, ada ketidakjelasan/penyelundupan hukum di dalamnya. Regulasi perkawinan beda agama di Indonesia dianggap telah mengurangi kebebasan untuk memilih jodoh dan menemukan kebahagiaan bersama pasangannya yang berbeda agama. Hal inilah yang dianggap oleh para pemohon bahwa Pasal 2 ayat 1 tidak sesuai dengan prinsip kebebasan dalam HAM. Tulisan ini difokuskan untuk mengkaji permasalahan perkawinan beda agama pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/ PUU-XII/2014 dalam perspektif HAM. Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya tentang uji materiil perkawinan beda agama, karena dinilai tidak beralasan menurut hukum dan perkawinan di Indonesia yang berdasarkan agama. Putusan MK mengandung nilai-nilai HAM yang bermakna partikular dengan kebebasan terbatas dan dibatasi oleh agama dalam Pancasila dan UUD 1945]
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM (KRITIK TERHADAP HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA) Setiyanto, Danu Aris
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10105

Abstract

This paper will focus on polygamy with a philosophical approach to Islamic law and directly associated with the marriage law in Indonesia. Polygamy is an issue in family law of Islam in the discussion of fiqih both classic and contemporary. Even polygamy is a discussion that is always debated theologically and anthropocentrically. In the positive law in Indonesia, polygamy is allowed with certain conditions which are strict and in it famous with the principle of monogamy. The main requirement of polygamy both in fiqih and in Act No. 1 of 1974 on Marriage is fair, both physically and spiritually. Polygamy is a right that can only be owned by the husband and not owned by the wife. In the philosophy of Islamic law, polygamy is certainly not due only to the satisfaction of mere biological. But more than that, polygamy is interpreted as a solution to resolve a number of social issues such as the poor orphans, protection of the poor widow, and others. Polygamy in philosophy also has the meaning of protection, to avoid lewdness, and justice for feminists. However, in practice in Indonesia, philosophy of polygamy in the Marriage Law considered  by some of parties, can not be realized effectively. This is due to the absence of strict sanctions, weak administration, and the lack of public awareness in obeying the rules of religion and the Marriage Law in Indonesia. [Tulisan ini akan difokuskan tentang poligami dengan pendekatan filosofis hukum Islam dan dikaitkan langsung dengan hukum perkawinan di Indonesia. Poligami merupakan isu dalam hukum keluarga Islam baik dalam pembahasan fikih klasik maupun fikih kontemporer. Bahkan poligami adalah pembahasan yang selalu diperdebatkan secara teologis maupun antroposentris. Dalam hukum positif di Indonesia, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang ketat dan di dalamnya terkenal dengan asas monogami. Syarat utama poligami baik dalam  fikih maupun dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah adil, baik secara lahir maupun secara batin. Poligami merupakan hak yang hanya dimiliki oleh suami dan tidak dimiliki oleh istri. Secara filosofi hukum Islam, poligami tentu saja bukan karena hanya untuk kepuasan biologis semata. Namun lebih dari itu, poligami dimaknai sebagai solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan sosial seperti adanya anak yatim yang kurang mampu, perlindungan janda yang lemah dan lain-lain. Poligami secara filosofi juga memiliki makna perlindungan, menghindari perbuatan keji, dan keadilan bagi kaum feminis. Namun dalam praktinya di Indonesia, makna filosofi poligami dalam UU Perkawinan dianggap sejumlah pihak tidak dapat diwujudkan efektif. Hal ini disebabkan karena tidak adanya sanksi yang tegas, lemahnya administrasi, dan lemahnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan agama dan UU Perkawinan di Indonesia.]
Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Hak Asasi Manusia Setiyanto, Danu Aris
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 7 No. 1 (2017): April 2017
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.024 KB) | DOI: 10.15642/ad.2017.7.1.87-106

Abstract

Abstract: This article discusses the prohibition interreligious marriage as regulated in Kompilasi Hukum Islam from the perspective of human rights discourse. There are two perspectives of human rights discourse when applied to the issue of interreligious marriage. The first is those who believe that concept of human rights is anthropocentric. Thus, prohibition of interreligious marriage in Kompilasi Hukum Islam contravenes individual freedom because the only aspect that counts in Islamic marriage is intention to realize compassion and care (rahmah). The second is the group who believes that human rights should not be contradictory to religious principles. Since Indonesia by constitution acknowledge religion as mentioned in Pancasila and Constitution article 29, prohibiting interreligious marriage is justifiable. In Islamic perspective, the prohibition of interreligious marriage is in accordance with the concept of maslahah of protection one’s faith which is prioritized over individual wellbeing. Thus, theological basis of marriage comes first at the expense of human rights. Abstrak: Tulisan ini membahas tentang larangan perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif hak asasi manusia. Berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dua pandangan yang berbeda tentang larangan perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam: Pertama, kelompok yang menekankan nilai-nilai HAM yang berpusat pada antroposentris, yang menganggap bahwa perkawinan beda agama yang diatur dalam KHI mengurangi kebebasan yang bersifat individual untuk membentuk keluarga, maka perkawinan beda agama seharusnya diperbolehkan karena searah dengan tujuan dan spirit kehadiran Islam yaitu rahmah. Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa HAM yang melingkup kawin beda agama harus sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Indonesia yang merupakan berdasarkan negara Ketuhanan tercantum dalam sila pancasila dan UUD 1945 Pasal 29, sehingga larangan perkawinan beda agama adalah hal yang benar karena sesuai dengan agama Islam bahwa kemaslahatan menjaga agama lebih diutamakan daripada maslahah kemanusiaan. Dalam hal ini, mereka lebih menekankan landasan teologis dalam sebuah perkawinan daripada antroposentris.