Perkembangan industri kosmetik dan perdagangan melalui sistem elektronik telah meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh berbagai produk kecantikan. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan permasalahan hukum berupa masih ditemukannya peredaran kosmetik berbahaya tanpa izin edar yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang terhadap peredaran kosmetik berbahaya tanpa izin edar serta menganalisis implikasi hukum dan bentuk pertanggungjawaban para pihak yang terlibat, khususnya pelaku usaha kosmetik dan marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan data empiris dari pihak terkait yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan BBPOM Semarang telah dilakukan melalui mekanisme pengawasan sebelum dan setelah produk beredar, namun masih menghadapi hambatan berupa perkembangan perdagangan digital, keterbatasan pengawasan, serta rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum atas keamanan dan legalitas produk yang dipasarkan, sedangkan marketplace memiliki tanggung jawab dalam menyediakan sistem perdagangan elektronik yang aman melalui mekanisme pengawasan internal. Diperlukan penguatan koordinasi antara BBPOM, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan perlindungan konsumen yang lebih efektif terhadap peredaran kosmetik ilegal.