Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif kewenangan Petugas Tindak Internal (PTI) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin serta merumuskan desain pengaturan yang ideal guna mencegah tindakan ultra vires. Satpol PP memiliki karakteristik kelembagaan khusus dengan kewenangan koersif dalam penegakan hukum administratif daerah, yang menuntut adanya mekanisme pengawasan internal yang kuat. Namun, secara kelembagaan dan substansial, eksistensi PTI belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional, sehingga memicu terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan ketidakpastian hukum (legal certainty). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PTI Satpol PP bukan merupakan wewenang asli (atributif), melainkan wewenang derivatif yang bersumber dari mandat teknis atau delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Satuan selaku atasan langsung. Kedudukan hukum PTI murni berfungsi sebagai organ pembantu (auxiliary organ) non-eksekutorial yang terbatas pada fase pra-pemeriksaan formal, seperti penyelidikan awal dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketiadaan limitasi yurisdiksi yang rigid dalam regulasi eksisting berpotensi memicu tindakan melampaui wewenang (ultra vires) bernuansa militeristik yang melanggar hak asasi terperiksa, seperti penyitaan gawai atau penahanan fisik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi normatif yang ideal melalui kodifikasi regulasi nasional, baik melalui revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah. Rekonstruksi ini harus memuat lima klaster pengaturan utama: institusionalisasi legal, kompilasi objek pelanggaran, katalog batasan tindakan non-koersif, standardisasi alat bukti, dan mekanisme check and balance untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).