Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK ASASI BERAGAMA PERSPEKTIF FILSAFAT ONTOLOGI PANCASILA DALAM KERANGKA NEGARA HUKUM Dede Yuda Wahyu Nurhuda; Fadil Ahmad Junaedi; Jeffri Nugraha
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 5, No 2 (2026): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum)
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v5i2.3122

Abstract

ABSTRACTIndonesia is a nation rich in ethnic, cultural, and religious diversity that has coexisted since the Nusantara era. Following independence, religious values were officially accommodated by the country's founders, who affirmed that Indonesia is a religious nation, although it is not a religious state. As a state governed by law (negara hukum) as regulated in Article 1 Paragraph (3) of the 1945 Constitution, Indonesia is obligated to provide legal protection for human rights, including the right to freedom of religion and worship. In reality, however, social friction resulting from differences in beliefs and past human rights violations involving state apparatus still pose challenges to national life. This study aims to examine the alignment of the principles of the human right to religion from the perspective of the ontological philosophy of Pancasila within the framework of the Indonesian legal state. The research method employed is a normative (doctrinal) legal research method with a descriptive-analytical nature. Legal materials were collected through library research and internet-based legal document searches. The analysis was conducted descriptively, qualitatively, and normatively using deductive reasoning, along with a statute approach and a conceptual approach. The results indicate that ontologically, the fundamental essence of Pancasila is the human being as the primary legal subject, characterized by a monopluralis nature (possessing a balanced structure, nature, and status of existence as an individual, social being, and creation of God). As the staatsfundamentalnorm (fundamental norm of the state), Pancasila serves as the primary source of validity and the direction for formulating national laws, giving rise to the concept of the "Pancasila Legal State". This concept integrates legal certainty with religious and humanitarian values. In the perspective of Pancasila ontology, freedom of religion is an inherent and sacred right (sacred rights) derived directly from God Almighty, rather than a mere political compromise. Nonetheless, this freedom is not absolute, as it is limited by the obligation to respect the beliefs of others to maintain social unity. The Pancasila legal state is mandated to actively provide statutory instruments to guarantee security in worship while anticipating state institutional policies that potentially undermine these spiritual rights. ABSTRAKIndonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, dan agama yang telah berkembang secara harmonis sejak masa Nusantara. Setelah kemerdekaan, para pendiri bangsa menempatkan nilai-nilai keagamaan sebagai bagian integral dalam kehidupan bernegara, sehingga Indonesia ditegaskan sebagai negara yang berlandaskan nilai religius tanpa menganut bentuk negara agama. Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah. Meskipun demikian, praktik kehidupan berbangsa masih dihadapkan pada berbagai persoalan, seperti konflik sosial yang dipicu oleh perbedaan keyakinan serta berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian prinsip kebebasan beragama berdasarkan perspektif ontologi Pancasila dalam kerangka negara hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan karakter deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran berbagai bahan hukum primer, sekunder, serta dokumen hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan normatif melalui penalaran deduktif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ontologis Pancasila menempatkan manusia sebagai hakikat pokok yang bersifat monopluralis, yaitu memiliki dimensi individu, sosial, dan religius yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila menjadi landasan filosofis sekaligus sumber legitimasi bagi pembentukan sistem hukum nasional yang melahirkan konsep Negara Hukum Pancasila. Konsep tersebut mengintegrasikan prinsip kepastian hukum dengan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan. Dalam perspektif ontologi Pancasila, kebebasan beragama merupakan hak kodrati yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga memiliki sifat fundamental dan sakral. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus disertai tanggung jawab untuk menghormati hak dan keyakinan pihak lain guna menjaga ketertiban, kerukunan, dan persatuan bangsa. Oleh karena itu, Negara Hukum Pancasila berkewajiban membangun sistem hukum yang mampu menjamin perlindungan terhadap kebebasan beragama, memberikan rasa aman dalam menjalankan ibadah, serta mencegah lahirnya kebijakan negara yang berpotensi membatasi atau melanggar hak-hak spiritual warga negara.