Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan instrumen krusial dalam menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implementasi kebijakan pengawasan Dana BOSP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dengan mengaplikasikan kerangka teoritis proses implementasi kebijakan dari Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn (1975). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap regulasi serta laporan pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengawasan Dana BOSP di Kabupaten Bandung Barat dipengaruhi oleh enam variabel utama Van Meter dan Van Horn, yaitu: (1) Standar dan sasaran kebijakan yang telah terformulasi secara formal melalui Juknis BOSP nasional (Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026), namun belum sepenuhnya diturunkan ke dalam SOP pengawasan lokal yang mendetail; (2) Sumber daya manusia (kuantitas tim verifikasi/pengawas) dan anggaran operasional pengawasan yang masih terbatas dibandingkan rasio jumlah sekolah; (3) Karakteristik organisasi pelaksana yang berciri hierarkis kaku sehingga memperlambat responsivitas tindak lanjut temuan audit; (4) Komunikasi antar-organisasi yang membaik secara teknis berkat integrasi sistem digital Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), tetapi masih diwarnai kendala diseminasi informasi ke sekolah di wilayah terpencil; (5) Disposisi pelaksana yang menunjukkan komitmen moral tinggi meski terhambat oleh kebiasaan administrasi konvensional; dan (6) Lingkungan sosial, ekonomi, serta politik lokal yang ditandai oleh disparitas akses teknologi antarwilayah serta dinamika pengawasan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan akuntabilitas Dana BOSP memerlukan transformasi manajemen modern berbasis pengawasan digital yang integratif, redesain kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi multi-stakeholder.