Globalisasi informasi dan teknologi menyebabkan persaingan makin kompetitif tak terkecuali pasar perbankan khususnya perbankan syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat akan kebutuhan sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa-jasa perbankan atau keuangan yang sehat, namun juga berpedoman pada prinsip syariah.Tulisan ini mencoba mengulas kembali perjalanan perbankan syariah di Indonesia yang bermula dari dikeluarkannya regulasi pemerintah pada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 1992 mengenai bank dengan prinsip bagi hasil, yang kemudian pada tahun 1998 resmi menjadi bank syariah. Dalam tulisan ini juga berusaha memberikan tawaran dalam menghadapi tantangan perkembangan perbankan syariah saat ini. Sebagaimana telah diketahui bahwa Perbankan Syariah di Indonesia telah memasuki usia dua puluh dua tahun, namun dari segi pangsa pasar yang dimiliki, masih sangat relatif kecil jika dibandingkan dengan perbankan nasional, yakni kurang dari 5 %. Kondisi ini diketahui sangat kontradiktif jika melihat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, meskipun tidak menutup kemungkinan masyarakat non-muslim juga dapat ikut mengembankan perbankan syariah di Indonesia, karena pada dasarnya bank syariah atau bank Islam hanya pada sistemnya yang berdasar syariah Islam. Banyaknya peluang dan juga tantangan yang dihadapi industri perbankan syariah, maka diperlukan strategi khusus untuk mengembangkan perbankan syariah dalam menghadapi persaingan global perbankan. Strategi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi usaha secara komprehensif dengan mengacu pada analisis kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia, seperti Program Pencitraan Baru, Program Pengembangan Segmen Pasar, Program Pengembangan Produk, Program Peningkatan Pelayanan dan Program Komunikasi yang Terbuka dan Universal.