Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, namun kontribusinya terhadap penerimaan negara belum diikuti dengan distribusi manfaat yang mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil. Kajian yang secara spesifik menganalisis tata kelola pertambangan timah dari perspektif keadilan konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tata kelola pertambangan timah serta implementasi prinsip keadilan bagi daerah penghasil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi regulasi pertambangan pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan perubahan Undang-Undang Minerba Tahun 2025 telah membentuk pola sentralisasi kewenangan yang belum diimbangi dengan distribusi manfaat, perlindungan lingkungan, dan partisipasi daerah secara proporsional sehingga menimbulkan ketidakadilan konstitusional. Penelitian ini mengembangan kerangka evaluasi keadilan konstitusional yang mengintegrasikan dimensi hak menguasai negara, keadilan fiskal, keadilan ekologis, dan keadilan partisipatif sebagai parameter untuk menilai tata kelola pertambangan sumber daya alam. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan amanat Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat diukur hanya melalui penguasaan negara atau mekanisme Dana Bagi Hasil, tetapi juga melalui distribusi manfaat yang proporsional, perlindungan lingkungan yang berkelanjutan, dan penguatan partisipasi daerah penghasil dalam pengambilan kebijakan.