M. Kamal Hidjaz
Universitas Muslim Indonesia Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NO 03 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN Abd. Razak Usman; M. Kamal Hidjaz; Sri Lestari Poernomo
Jurnal Investasi Islam Vol. 7 No. 1 (2026): Jurnal Investasi Islam (In Press)
Publisher : LP2M Al-Khairat Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32806/jii.v7i1.2362

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021–2035 dalam mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Gowa; dan (2) mengidentifikasi serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi Peraturan Daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi dokumentasi dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Bappeda, perangkat daerah terkait, pelaku usaha pariwisata, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), serta masyarakat di beberapa destinasi wisata, yaitu Kawasan Wisata Malino, Museum Balla Lompoa, Hutan Pinus Rita Malompoa, dan Hutan Pinus Asbab Pine. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022 telah dilaksanakan melalui pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, namun belum berjalan secara optimal karena masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dengan pelaksanaannya di lapangan, terutama pada aspek koordinasi antarperangkat daerah, pengembangan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, dan sistem pengawasan; (2) implementasi Peraturan Daerah dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, aparatur pelaksana, sarana dan prasarana, koordinasi antarlembaga, partisipasi masyarakat, dukungan pelaku usaha, ketersediaan anggaran, serta budaya hukum masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022 telah mengarah pada terwujudnya pembangunan pariwisata berkelanjutan, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi koordinasi lintas sektor, penyediaan infrastruktur pendukung, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha agar tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dapat tercapai secara optimal. EERekomendasi penelitian: (1) Pemerintah Kabupaten Gowa perlu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan RIPPARKAB; (2) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sistem monitoring dan evaluasi pembangunan kepariwisataan; dan (3) memperluas kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.