Kabupaten Demak merupakan salah satu daerah penghasil bawang merah di Jawa Tengah dan dalam penelitian ini digunakan sebagai konteks penerapan analisis normatif, bukan sebagai lokasi pengumpulan data primer. Penelitian bertujuan menganalisis keabsahan dan kekuatan pembuktian perjanjian jual beli bawang secara lisan serta merumuskan model perlindungan hukum yang menghubungkan aspek kontraktual, pembuktian, posisi tawar, dan penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Bahan sekunder berupa literatur hukum, artikel jurnal, dan statistik resmi Kabupaten Demak digunakan untuk membangun konteks, bukan untuk mengklaim temuan empiris lokal. Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian lisan sah dan mengikat apabila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata dan jual beli lahir sejak tercapai kesepakatan mengenai barang dan harga berdasarkan Pasal 1458 KUHPerdata. Persoalan hukumnya terutama terletak pada pembuktian isi kesepakatan dan efektivitas akses petani terhadap instrumen perlindungan. Kontribusi artikel terletak pada konstruksi model perlindungan hukum berlapis yang mencakup perlindungan preventif-kontraktual, penguatan pembuktian termasuk dokumentasi elektronik, perlindungan kelembagaan, serta perlindungan represif melalui somasi, pemenuhan, pembatalan, ganti rugi, dan penyelesaian non-litigasi. Model ini menjembatani kesenjangan antara keabsahan perjanjian dan efektivitas perlindungan hukum bagi petani.