Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Thin Capitalization, Risiko Perusahaan dan Capital Intensity terhadap Penghindaran Pajak Intan Fatika Risqi; Dinar Ambarita
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.13299

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh thin capitalization, risiko perusahaan dan capital intensity terhadap penghindaran pajak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan sumber data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah 132 perusahaan pada sektor Consumer Non-Cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2021-2025. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling sehingga sampel yang diperoleh dengan metode tersebut adalah 42 perusahaan dengan periode pengamatan selama 5 tahun sehingga diperoleh 210 data observasi. Data dalam penelitian ini diolah menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa thin capitalization, risiko perusahaan dan capital intensity secara simultan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan bahwa pendanaan perusahaan melalui utang, tingkat risiko perusahaan dan investasi pada aset tetap secara bersama-sama merupakan faktor yang berperan menentukan praktik penghindaran pajak. Kemudian secara parsial thin capitalization berpengaruh terhadap penghindaran pajak yang menunjukkan bahwa peningkatan penggunaan utang perusahaan dapat menurunkan tingkat penghindaran pajak perusahaan. Risiko perusahaan secara parsial berpengaruh terhadap penghindaran pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan dengan tingkat risiko lebih tinggi cenderung lebih berhati-hati dalam melakukan penghindaran pajak dan capital intensity secara parsial tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak yang menunjukkan bahwa tingkat investasi perusahaan pada aset tetap tidak menjadi faktor dalam menentukan praktik penghindaran pajak.