Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan desa karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Seiring meningkatnya alokasi Dana Desa di Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas semakin menguat, meskipun praktiknya masih sering bersifat formal-administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di Desa se-Kecamatan Batudaa Pantai. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam terhadap lima informan (Camat Batudaa Pantai, Kepala Desa Lopo, Sekretaris Desa Limoo’o, anggota BPD Biluhu Timur, dan Masyarakat Desa langgula), serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh gambaran mendalam mengenai fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap perencanaan telah menerapkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas melalui Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, hingga penetapan APBDes yang difasilitasi kecamatan, meski partisipasi masyarakat belum merata di setiap desa. Pada tahap pelaksanaan, transparansi diwujudkan melalui papan informasi dan pelaporan berkala, sedangkan akuntabilitas tercermin dari verifikasi BPD dan kecamatan, walaupun penyebaran informasi belum menjangkau seluruh warga. Tahap pengawasan berjalan secara berjenjang melibatkan BPD, dan pemerintah kecamatan, namun masih terkendala keterbatasan kapasitas SDM aparatur desa dan kompetensi BPD. Disimpulkan bahwa pemerintah desa telah berupaya mewujudkan tata kelola dana desa yang baik, namun diperlukan penguatan kapasitas aparatur, diversifikasi media informasi, dan optimalisasi partisipasi masyarakat agar pengelolaan ADD lebih efektif dan akuntabel.