Penggunaan alat bukti surat dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan akta jual beli oleh Penyidik Pada Ditreskrimum Polda SumbarĀ adalah dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk PPAT sebagai pejabat umum pembuat akta, laboratorium forensik sebagai penyedia analisis ilmiah, serta pihak bank atau instansi lain sebagai pengguna dokumen. Penyidik harus melakukan pengungkapan kebenaran material mengenai keaslian bukti surat. Alat bukti surat dalam hal ini berfungsi bukan hanya sebagai objek tindak pidana, tetapi juga sebagai indikator yang menunjukkan rekonstruksi kehendak dan kesadaran pelaku pada saat melakukan tindakan tersebut. Terhadap alat bukti surat penyidik untuk melakukan pemeriksaan berlapis, baik dari aspek legalitas pembuatan akta, konsistensi data, maupun keutuhan fisik dokumen. Kendala dalam penggunaan alat bukti surat dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan akta jual beli oleh Penyidik Pada Ditreskrimum Polda Sumbar secara internal adalah disharmoni regulasi, ketidakpastian norma pembuktian, serta keterbatasan kewenangan penyidik dalam berinteraksi dengan pejabat pembuat dokumen publik seperti notaris dan PPAT. Kendala berikutnya adalah akses penyidik terhadap proses penyitaan dan pemeriksaan akta, register, serta dokumen pembanding yang berada dalam penguasaan notaris atau PPAT. Terbatasnya waktu peyidikan ketika tersangka ditahan. Secara eksternal kendalanya Adalah integrasi antar subsistem tidak berjalan dengan baik, maka proses pembuktian melalui alat bukti surat menjadi tersendat, dan tujuan penegakan hukum untuk memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan tidak dapat terpenuhi secara optimal. Banyak pelapor yang berasal dari kelompok masyarakat biasa merasa terintimidasi ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki posisi ekonomi, pengaruh sosial, atau kedekatan dengan aparat setempat.