Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dan pelaporan akuntansi ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) pada lembaga amil zakat, serta mengkaji penerapan PSAK 109 dan PSAK 112 dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana sosial Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mensintesis berbagai artikel ilmiah, jurnal, dan publikasi akademik yang relevan pada periode 2022–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana ZISWAF memiliki peran strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi syariah. Pengelolaan dana yang profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah terbukti meningkatkan efektivitas penghimpunan dan penyaluran dana. Penerapan PSAK 109 dan PSAK 112 berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, transparansi, serta akuntabilitas lembaga amil zakat dan wakaf. Namun demikian, implementasi standar akuntansi syariah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya literasi masyarakat, ketidaksiapan sistem pencatatan, dan pemanfaatan teknologi digital yang belum optimal. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pelaporan akuntansi ZISWAF yang sesuai dengan prinsip syariah serta didukung oleh penerapan PSAK 109 dan PSAK 112 memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik, sehingga diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi sistem pengelolaan, serta edukasi masyarakat untuk mengoptimalkan pengelolaan dana ZISWAF secara berkelanjutan.