This Author published in this journals
All Journal Justicia Religia
Inay Syarifah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF PERSPEKTIF MASLAHAH Inay Syarifah
Justicia Religia Vol 2 No 2 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v2i2.639

Abstract

Perceraian merupakan salah satu persoalan dalam hukum keluarga yang memiliki konsekuensi yuridis, sosial, ekonomi, dan psikologis terhadap suami, istri, dan anak. Dalam hukum Islam, perceraian pada dasarnya diperbolehkan sebagai jalan keluar ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan, tetapi pelaksanaannya tetap diarahkan untuk mencegah kemudaratan dan mewujudkan kemaslahatan. Sementara itu, hukum positif Indonesia mengatur perceraian melalui mekanisme peradilan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan perceraian menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia serta mengkajinya berdasarkan perspektif maslahah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan perspektif maqasid al-syari‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum positif sama-sama menempatkan perceraian sebagai pilihan yang tidak diutamakan dan menghendaki adanya upaya perdamaian sebelum perceraian dilakukan. Perspektif maslahah menunjukkan bahwa perceraian dapat menjadi pilihan yang lebih maslahat apabila mempertahankan perkawinan justru menimbulkan kemudaratan yang lebih besar. Oleh karena itu, perceraian harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keadilan, perlindungan hak, kepentingan anak, dan kepastian hukum.