This Author published in this journals
All Journal Justicia Religia
Edi Gunawan
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBARUAN HUKUM ISLAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM: PERSPEKTIF MODERNISASI HUKUM KELUARGA DI INDONESIA Edi Gunawan
Justicia Religia Vol 2 No 2 (2024): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v2i2.642

Abstract

Pembaruan hukum Islam merupakan proses penting dalam menjadikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan masyarakat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar syariat. Dalam konteks Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum Islam, khususnya dalam bidang hukum keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pembaruan hukum Islam dalam KHI serta mengkaji karakter modernisasi hukum keluarga dan relevansinya terhadap perkembangan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis, perundang-undangan, konseptual, dan maqasid al-syari‘ah. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KHI, peraturan perundang-undangan, kitab fikih, buku, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI merupakan bentuk transformasi hukum Islam melalui proses kodifikasi, seleksi pendapat fikih, reinterpretasi, dan kontekstualisasi dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Modernisasi hukum keluarga terlihat dalam pengaturan mengenai perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, poligami, perceraian, perlindungan keluarga, dan kewarisan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pembaruan tersebut berorientasi pada terciptanya kemaslahatan, keadilan, kepastian hukum, dan pencegahan kemudaratan. Meskipun demikian, perubahan sosial yang terus berkembang menuntut KHI untuk senantiasa dikaji dan dikembangkan. Oleh karena itu, pembaruan hukum Islam dalam KHI merupakan proses berkelanjutan agar hukum keluarga Islam tetap responsif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia modern.