This Author published in this journals
All Journal Justicia Religia
Zidny Ilma Nafi'a
Universitas Muhammadiyah Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI PELATIHAN ADVOKASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI DESA BANYUMANIK, SEMARANG, JAWA TENGAH Zidny Ilma Nafi'a
Justicia Religia Vol 1 No 2 (2023): Justicia Religia: Jurnal Hukum Islam
Publisher : LPPM Universitas Al-Khairiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3898/jure.v1i2.643

Abstract

Keluarga merupakan institusi sosial yang memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga Islam dapat menyebabkan munculnya berbagai persoalan terkait perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, nafkah, hak anak, harta bersama, dan kewarisan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat melalui pelatihan advokasi hukum keluarga Islam di Desa Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif-edukatif melalui penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus, simulasi advokasi, dan evaluasi. Materi pelatihan mencakup perkawinan dan pencatatannya, hak dan kewajiban suami istri, nafkah, perceraian, perlindungan hak anak, harta bersama, kewarisan, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya respons positif dan peningkatan pemahaman peserta terhadap berbagai aspek hukum keluarga Islam. Peserta mampu memahami pentingnya pencatatan perkawinan, mengenali hak dan kewajiban anggota keluarga, memahami konsekuensi hukum perceraian, serta mengetahui langkah awal yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum keluarga. Pelatihan juga meningkatkan pemahaman bahwa advokasi hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga mencakup edukasi, pencegahan, konsultasi, dan pendampingan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelatihan advokasi hukum dapat menjadi strategi efektif dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.