This Author published in this journals
All Journal AL-MANSYUR
Nisa Alfiatuzzahroh
STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang; Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik pada Koperasi Masjid Sabilillah Malang: Tinjauan Konsep dan Praktik Pembiayaan Syariah Nisa Alfiatuzzahroh
AL-MANSYUR: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 1 No 2 (2021): EKONOMI SYARIAH DALAM PRAKTIK
Publisher : AL-MANSYUR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan salah satu akad pembiayaan syariah yang menggabungkan transaksi sewa dengan perpindahan kepemilikan aset kepada penyewa pada akhir masa akad melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan syariah. Akad ini dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan barang atau peralatan produktif maupun konsumtif tetapi belum mampu memperolehnya secara langsung. Paper ini bertujuan untuk menganalisis konsep, dasar hukum, serta implementasi akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik pada Koperasi Masjid Sabilillah Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan dan pengamatan terhadap praktik pembiayaan IMBT pada koperasi tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa IMBT memiliki karakteristik berupa pemanfaatan suatu aset melalui akad sewa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran ujrah, yang kemudian dapat diikuti dengan perpindahan kepemilikan melalui akad tersendiri setelah masa ijarah berakhir. Dalam praktiknya, Koperasi Masjid Sabilillah Malang memberikan fasilitas pembiayaan kepada anggota yang membutuhkan berbagai peralatan, seperti laptop dan mesin oven, dengan memberikan pilihan antara akad ijarah dan IMBT. Proses pembiayaan dilakukan melalui pengajuan anggota, analisis kelayakan, penentuan kemampuan pembayaran, serta kesepakatan mengenai biaya sewa dan jangka waktu. Praktik tersebut menunjukkan bahwa IMBT dapat berfungsi sebagai instrumen pembiayaan yang mendukung kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan tolong-menolong. Namun, pelaksanaan perpindahan kepemilikan tetap perlu dilakukan melalui akad yang terpisah setelah akad ijarah berakhir agar sesuai dengan ketentuan syariah dan menghindari terjadinya penggabungan akad yang menimbulkan ketidakjelasan.