Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib), dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Praktik kerja sama bagi hasil dalam pemeliharaan ternak merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang berkembang di lingkungan masyarakat pedesaan dan memiliki karakteristik yang dapat dikaitkan dengan konsep mudharabah. Paper ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad mudharabah dalam praktik gaduh sapi di lingkungan masyarakat, khususnya untuk mengetahui apakah kerja sama pemeliharaan sapi dengan sistem bagi hasil dapat dikategorikan sebagai akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan mengamati praktik gaduh sapi serta memperoleh informasi dari narasumber yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gaduh sapi yang dilakukan oleh Bapak Purwandi sebagai pemilik sapi dan Bapak Subandi sebagai pihak yang merawat sapi memiliki karakteristik akad mudharabah. Pemilik sapi menyediakan modal berupa sapi secara penuh, sedangkan pihak pengelola memberikan tenaga dan keahlian untuk memelihara sapi hingga menghasilkan keuntungan. Apabila sapi menghasilkan anak yang telah layak dijual, hasil penjualan dibagi berdasarkan kesepakatan dengan proporsi 50% untuk pemilik dan 50% untuk pengelola. Praktik tersebut memiliki kesesuaian dengan prinsip dasar mudharabah, yaitu adanya pemilik modal, pengelola, modal, kegiatan usaha, serta pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dengan demikian, praktik gaduh sapi yang menjadi objek penelitian dapat dipandang sebagai bentuk kerja sama bagi hasil yang menyerupai akad mudharabah, karena modal berasal dari pemilik sementara pengelolaan dilakukan oleh pihak lain dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.