Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kualitas pelaporan keuangan, kompetensi auditor, dan kepatuhan terhadap regulasi terhadap efektivitas proses audit pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 101 auditor yang terdiri atas partner, manajer, supervisor, dan senior auditor. Hasil menunjukkan bahwa kualitas pelaporan keuangan, kompetensi auditor, dan kepatuhan terhadap regulasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap efektivitas proses audit. Kualitas pelaporan keuangan yang tinggi memudahkan auditor memperoleh bukti audit yang memadai dan andal sehingga mendukung penyusunan kesimpulan audit yang tepat. Kompetensi auditor yang tercermin dalam pendidikan, sertifikasi profesional, dan pengalaman kerja meningkatkan kemampuan auditor dalam melaksanakan prosedur audit secara sistematis, efektif, dan sesuai standar profesi. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menjamin pelaksanaan audit yang konsisten, transparan, dan akuntabel. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelaporan keuangan, kompetensi auditor, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan faktor penting dalam meningkatkan efektivitas proses audit serta memperkuat kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Indonesia. Keywords: Audit process effectiveness; Audit quality; Auditor competence; Financial reporting quality; Regulatory compliance