Kematian mendadak pada dewasa muda sering menimbulkan kecurigaan adanya kekerasan, terutama apabila ditemukan luka pada tubuh korban. Hal ini menyulitkan penentuan penyebab kematian medikolegal karena luka eksternal dapat mengalihkan perhatian dari penyakit alami yang mendasarinya. Laporan kasus ini bertujuan mendeskripsikan temuan autopsi forensik pada seorang laki-laki dewasa muda yang ditemukan meninggal dengan beberapa luka tubuh yang awalnya mengarah pada dugaan kematian akibat trauma, serta membuktikan bahwa kematian disebabkan oleh penyakit alami melalui pendekatan autopsi komprehensif. Pemeriksaan autopsi forensik dilakukan secara menyeluruh meliputi pemeriksaan luar untuk mendokumentasikan dan menilai karakteristik luka, pemeriksaan dalam untuk mengevaluasi organ-organ vital terutama jantung dan pembuluh darah koroner, serta pemeriksaan histopatologi dengan pewarnaan hematoksilin-eosin untuk konfirmasi diagnosis secara mikroskopis. Pemeriksaan luar menemukan beberapa luka terbuka dangkal di regio dada, abdomen, dan ekstremitas bawah dengan karakteristik konsisten trauma tumpul ringan. Pemeriksaan dalam menunjukkan kardiomegali (berat jantung 420 gram) dan penyempitan lumen arteri koroner anterior kiri lebih dari 70% akibat plak aterosklerotik, disertai gambaran makroskopis infark miokard pada dinding ventrikel kiri. Pemeriksaan histopatologi mengkonfirmasi nekrosis sel miokard dengan hilangnya inti sel dan peningkatan eosinofilia sitoplasma, tanpa infiltrasi radang akut bermakna. Penyebab kematian ditetapkan sebagai infark miokard akut akibat penyakit arteri koroner aterosklerotik. Luka superfisial yang ditemukan merupakan temuan insidental yang tidak berhubungan dengan mekanisme kematian. Kasus ini menegaskan bahwa luka eksternal ringan tidak boleh langsung diinterpretasikan sebagai penyebab kematian tanpa evaluasi autopsi menyeluruh. Autopsi forensik komprehensif yang mengintegrasikan pemeriksaan luar, dalam, dan histopatologi penting untuk mencegah kesalahan klasifikasi penyebab kematian yang berimplikasi pada proses hukum dan investigasi kriminal.