Penelitian hukum dalam studi Islam tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya menemukan ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga sebagai proses ilmiah untuk memahami hubungan antara teks keagamaan, hasil ijtihad, dan realitas sosial. Dalam konteks Pendidikan Islam, penelitian hukum memiliki posisi penting karena persoalan pendidikan berkaitan dengan norma keagamaan, pembentukan akhlak, kebijakan pendidikan, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep model penelitian hukum, bentuk penerapannya dalam perspektif Pendidikan Islam, serta relevansi Al-Qur’an dan Hadis sebagai landasan normatif dan epistemologis. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analisis isi. Sumber data primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan sumber sekunder berasal dari buku, artikel jurnal, dan literatur metodologi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model penelitian hukum dalam Pendidikan Islam dapat dikembangkan melalui integrasi pendekatan normatif, empiris, historis, sosiologis, filosofis, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Pendekatan normatif berfungsi mengidentifikasi dasar hukum melalui Al-Qur’an, Hadis, fikih, dan usul fikih, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk melihat penerapan norma dalam kehidupan pendidikan. Integrasi kedua pendekatan tersebut memungkinkan penelitian hukum Islam tidak terjebak pada formalisme normatif maupun pragmatisme empiris. Al-Qur’an dan Hadis memiliki relevansi fundamental sebagai sumber hukum, sumber nilai, sekaligus landasan epistemologis dalam merumuskan persoalan dan tujuan penelitian. Dengan demikian, model penelitian hukum dalam Pendidikan Islam idealnya diarahkan pada tercapainya kemaslahatan, pembentukan manusia beriman dan berakhlak, serta pengembangan pendidikan yang responsif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip syariat.