Fakhry Muhammad Adli
UII Darullughah Wadda’wah Bangil, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN BARAT DAN ISLAM: DARI YUNANI KUNO HINGGA ERA MODERN DAN POSTMODERN Fakhry Muhammad Adli; Achmad DJuaini
Al-Amin: Jurnal Pendidikan dan Keagamaan Vol. 1 No. 3 (2026): (Juli - September)
Publisher : PT Saha Kreasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64788/al-amin.v1i3.31

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan merupakan perjalanan panjang yang melibatkan berbagai peradaban dan tradisi intelektual. Sejarah ilmu pengetahuan Barat tidak dapat dipisahkan dari warisan pemikiran Yunani Kuno, perkembangan ilmu pada Abad Pertengahan, revolusi ilmiah, hingga lahirnya pemikiran modern dan postmodern. Pada saat yang sama, dunia Islam memiliki peranan penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya pada masa Keemasan Islam ketika para ilmuwan Muslim mengembangkan berbagai disiplin ilmu seperti matematika, astronomi, kedokteran, filsafat, kimia, dan optika. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji periodisasi perkembangan ilmu pengetahuan dari Yunani Kuno, Abad Pertengahan, Zaman Keemasan Islam, era modern, hingga era postmodern serta menganalisis hubungan antara tradisi keilmuan Barat dan Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan historis dan filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan bukanlah proses yang berlangsung secara tunggal dalam satu peradaban, melainkan merupakan hasil interaksi, transmisi, kritik, dan pengembangan pengetahuan dari berbagai tradisi. Islam berperan sebagai salah satu jembatan penting dalam pelestarian dan pengembangan warisan ilmu Yunani sebelum memberikan kontribusi orisinal yang kemudian turut memengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan di Eropa.
MODEL PENELITIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM Fakhry Muhammad Adli; Asep Rahmatullah
Al-Amin: Jurnal Pendidikan dan Keagamaan Vol. 1 No. 3 (2026): (Juli - September)
Publisher : PT Saha Kreasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64788/al-amin.v1i3.34

Abstract

Penelitian hukum dalam studi Islam tidak dapat dipahami hanya sebagai upaya menemukan ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga sebagai proses ilmiah untuk memahami hubungan antara teks keagamaan, hasil ijtihad, dan realitas sosial. Dalam konteks Pendidikan Islam, penelitian hukum memiliki posisi penting karena persoalan pendidikan berkaitan dengan norma keagamaan, pembentukan akhlak, kebijakan pendidikan, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep model penelitian hukum, bentuk penerapannya dalam perspektif Pendidikan Islam, serta relevansi Al-Qur’an dan Hadis sebagai landasan normatif dan epistemologis. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analisis isi. Sumber data primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan sumber sekunder berasal dari buku, artikel jurnal, dan literatur metodologi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model penelitian hukum dalam Pendidikan Islam dapat dikembangkan melalui integrasi pendekatan normatif, empiris, historis, sosiologis, filosofis, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Pendekatan normatif berfungsi mengidentifikasi dasar hukum melalui Al-Qur’an, Hadis, fikih, dan usul fikih, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk melihat penerapan norma dalam kehidupan pendidikan. Integrasi kedua pendekatan tersebut memungkinkan penelitian hukum Islam tidak terjebak pada formalisme normatif maupun pragmatisme empiris. Al-Qur’an dan Hadis memiliki relevansi fundamental sebagai sumber hukum, sumber nilai, sekaligus landasan epistemologis dalam merumuskan persoalan dan tujuan penelitian. Dengan demikian, model penelitian hukum dalam Pendidikan Islam idealnya diarahkan pada tercapainya kemaslahatan, pembentukan manusia beriman dan berakhlak, serta pengembangan pendidikan yang responsif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip syariat.