Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu kelompok pekerja yang memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan nasional melalui peningkatan kesejahteraan keluarga dan devisa negara. Namun, dalam proses penempatan masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti rendahnya pemahaman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran hak, penempatan nonprosedural, maupun permasalahan hukum selama bekerja di luar negeri. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum CPMI mengenai hak, kewajiban, dan bentuk pelindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di PT Graha Mitra Balindo Banyumas dengan metode sosialisasi hukum melalui ceramah, presentasi, diskusi, dan tanya jawab interaktif. Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban CPMI, bentuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, serta peran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam proses pelindungan pekerja migran. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memberikan respons yang positif dan berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai hak-hak pekerja migran, mekanisme pelindungan hukum, serta prosedur penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya mengikuti prosedur penempatan secara legal serta memahami hak dan kewajiban sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mewujudkan pelindungan yang optimal bagi Pekerja Migran Indonesia.