Anak merupakan aset bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional sehingga keberadaan dan hak-haknya harus mendapatkan perlindungan secara optimal. Namun demikian, berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Fenomena kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi ekonomi, hingga eksploitasi digital menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem hukum perlindungan anak yang telah dibangun oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan anak di Indonesia, mengkaji efektivitas implementasinya dalam menanggulangi kekerasan dan eksploitasi anak, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum, serta merumuskan strategi penguatan perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat regulasi yang relatif memadai dalam perlindungan anak, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta perkembangan teknologi digital yang memunculkan bentuk-bentuk eksploitasi baru terhadap anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sistem perlindungan korban, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas hukum perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kualitas penegakan hukum, budaya hukum masyarakat, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.