This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Vicky Yohanes Posumah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Sniffing Berkedok Undangan Digital Berdasarkan UU ITE Dan UU PDP Dimas Rezky Akbar; Vicky Yohanes Posumah; Mohammad Reza Septiawan; Adithia Osea; Endang Suprapti
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.18985

Abstract

Transformasi perbankan digital di Indonesia diikuti oleh eskalasi kejahatan siber melalui modus rekayasa sosial berupa penyebaran Application Package File (APK) sniffing berkedok undangan digital. Penegakan hukum pidana saat ini seringkali mengalami kebuntuan akibat berlindungnya peretas di balik anonimitas lintas yurisdiksi dan penggunaan rekening penampung (mule account). Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi delik tindak pidana sniffing berdasarkan instrumen hukum positif serta merekonstruksi pertanggungjawaban hukum bagi penyelenggara sistem elektronik perbankan guna memutus rantai kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, modus sniffing memenuhi unsur pidana akses ilegal, intersepsi, dan manipulasi sistem berdasarkan UU ITE, serta pencurian data keuangan yang diklasifikasikan sebagai data pribadi spesifik dalam UU PDP. Persetujuan korban atas instalasi aplikasi tidak menghapus unsur pidana karena dikualifikasikan sebagai cacat kehendak (vitiated consent). Kedua, kebuntuan yurisdiksi dapat diatasi dengan menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dan doktrin tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap lembaga perbankan atas kelalaian pencegahan mule account. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mereformulasi regulasi yang mewajibkan bank menerapkan Behavioral Know Your Customer (KYC) secara real-time