Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sanksi Pemberhentian Sementara Terhadap Advokat Atas Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (Studi Putusan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Tangerang Nomor: 006/Aduan-KEAI/DKD.Peradi-TNG/2025) Kaka Rizki Chaeron; Raendhi Rahmadi
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.12901

Abstract

Profesi advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang menuntut tegaknya integritas, sikap saling menghormati, dan kesopanan profesional di antara sesama advokat sebagaimana diamanatkan oleh Kode Etik Advokat Indonesia. Pelanggaran terhadap kewajiban etik tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab disipliner yang diperiksa melalui Dewan Kehormatan organisasi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum serta akibat hukum disipliner yang dijatuhkan kepada seorang advokat yang melakukan pelanggaran etik berupa perilaku tidak sopan dan tidak menghormati sesama advokat maupun staf organisasi, sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 006/Aduan-KEAI/DKD.Peradi-TNG/2025 Dewan Kehormatan Daerah Peradi Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah Kode Etik Advokat Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 2 Tahun 2007. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan advokat untuk memenuhi kewajiban keorganisasian yang disertai dengan tindakan intimidatif dan tidak sopan terhadap staf organisasi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf h dan Pasal 5 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia. Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara dari profesi selama sembilan bulan serta membebankan biaya perkara, yang diputus secara verstek setelah teradu tidak memenuhi panggilan persidangan yang telah disampaikan secara patut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan tanggung jawab disipliner melalui Kode Etik menjadi instrumen penting dalam menjaga martabat profesi advokat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.