Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Pemahaman Peraturan Pajak, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Zakya Layla; Ika Listyawati
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.12915

Abstract

Kepatuhan wajib pajak merupakan unsur penting dalam menjaga penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan, namun kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi masih menjadi tantangan di tengah reformasi administrasi perpajakan berbasis digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, pemahaman peraturan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Responden merupakan wajib pajak yang memiliki NPWP, pernah melakukan pelaporan atau pembayaran pajak, serta memiliki pengalaman menggunakan layanan perpajakan digital. Data dianalisis menggunakan IBM SPSS Statistics versi 27 melalui uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linear berganda, uji parsial, uji simultan, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh signifikan dengan arah negatif terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan koefisien regresi -0,299 dan nilai signifikansi di bawah 0,05. Pemahaman peraturan pajak tidak berpengaruh signifikan dengan nilai signifikansi 0,833. Sebaliknya, sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien 0,672 dan nilai signifikansi di bawah 0,05. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,788 menunjukkan bahwa model menjelaskan 78,8% variasi kepatuhan, sedangkan 21,2% sisanya dipengaruhi faktor lain.