Reformasi hukum acara pidana di Indonesia merupakan bagian penting dari pembaruan sistem peradilan pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Perkembangan teknologi informasi, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan peradilan yang berkualitas mendorong perlunya evaluasi terhadap perkembangan terkini hukum acara pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan reformasi proses peradilan pidana, mengidentifikasi dampaknya terhadap penyelenggaraan sistem peradilan, serta mengkaji tantangan implementasinya berdasarkan temuan penelitian terbaru. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta artikel ilmiah nasional dan internasional yang diterbitkan pada periode 2024–2026, kemudian dianalisis menggunakan content analysis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum acara pidana telah mendorong harmonisasi regulasi, digitalisasi administrasi dan persidangan melalui e-Court dan e-Litigation, penguatan perlindungan hak asasi manusia, serta pengembangan mekanisme restorative justice. Reformasi tersebut berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi penyelesaian perkara, transparansi layanan peradilan, dan kualitas tata kelola lembaga peradilan. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa ketidakharmonisan regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, disparitas kapasitas sumber daya manusia, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga penegak hukum. Oleh karena itu, reformasi hukum acara pidana perlu dilanjutkan melalui pendekatan yang terintegrasi dengan memperkuat harmonisasi regulasi, transformasi digital, pengembangan kapasitas aparatur, dan sinergi antarlembaga guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, dan berkeadilan.