Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan strategi penegakan hukum yang efektif, termasuk dalam menghadapi pelaku yang melarikan diri dari proses hukum. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah persidangan in absentia, yaitu pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum persidangan in absentia dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta menganalisis relevansinya sebagai strategi penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap koruptor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, buku, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji hubungan antara pengaturan hukum, teori hukum, serta tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan in absentia memiliki dasar hukum dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam menghadapi terdakwa yang menghindari proses hukum. Penerapan in absentia memiliki relevansi sebagai strategi pemberantasan korupsi karena mampu mencegah terjadinya impunitas dan menjaga efektivitas sistem peradilan pidana. Namun, penerapannya tetap memerlukan penguatan regulasi, perlindungan hak terdakwa, dan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar sejalan dengan prinsip due process of law dan negara hukum.