Praktik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah telah berkembang sebagai instrumen hukum yang digunakan secara luas dalam transaksi pertanahan di Indonesia. Meskipun demikian, tingginya jumlah sengketa yang muncul setelah pembuatan PPJB menunjukkan bahwa mekanisme pengikatan jual beli tanah yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Berbagai sengketa umumnya bersumber dari ketidakjelasan status hukum tanah, cacat kewenangan para pihak, ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, serta lemahnya proses verifikasi sebelum transaksi dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan praktik pengikatan jual beli tanah dalam hukum positif Indonesia, mengkaji relevansi prinsip due diligence sebagai instrumen pencegahan sengketa dan perlindungan hukum, serta merumuskan model pengikatan jual beli tanah berbasis due diligence yang mampu mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dianalisis bersama bahan hukum sekunder yang berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB dalam praktik masih berorientasi pada aspek formal kontraktual dan belum didukung oleh mekanisme pemeriksaan hukum yang komprehensif. Prinsip due diligence memiliki relevansi yang kuat sebagai instrumen perlindungan hukum preventif melalui pemeriksaan aspek legal, administratif, fisik, dan sosial sebelum transaksi dilaksanakan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan Land Transaction Due Diligence Model (LTDDM) yang merupakan kebaruan penelitian yang menempatkan due diligence sebagai bagian integral dari tahap pra-kontraktual guna mewujudkan kepastian hukum substantif dan mengurangi risiko sengketa pertanahan.