Muhammad Faishal Abrar
Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Atas Karya yang Direproduksi Melalui Teknologi Generative AI Muhammad Faishal Abrar
Studia : Journal of Humanities and Education Studies Vol. 1 No. 4 (2026): May: Studia: Journal of Humanities and Education Studies
Publisher : CV Edukastra Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66749/wg6w2d94

Abstract

Perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (Generative AI) menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan dan pemanfaatan output yang dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum para pihak dalam ekosistem Generative AI terhadap pelanggaran hak cipta berdasarkan hukum Indonesia serta mengkaji relevansi pengaturan di Amerika Serikat dan Uni Eropa sebagai bahan perbandingan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan, dan literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum dapat dibebankan kepada pengembang AI, operator platform, dan pengguna akhir sesuai peran masing-masing dalam terjadinya pelanggaran hak cipta. Namun, pengguna akhir merupakan pihak yang paling langsung bertanggung jawab ketika menggunakan, memodifikasi, menyebarluaskan, atau memonetisasi karya yang memiliki kemiripan substansial dengan ciptaan pihak lain tanpa izin. Penelitian juga menemukan adanya kekosongan norma terkait penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan, pembagian tanggung jawab para pihak, dan mekanisme perlindungan bagi pencipta. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adaptif untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak cipta, dan keberlanjutan inovasi teknologi di Indonesia.