Muhammad Refa Pajajaran
STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Batasan Usia Nikah Dan Prinsip Perlindungan Anak: Telaah Normatif Hukum Perkawinan Islam Dan Harmonisasinya Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Iin Rosaliana; Lintang Dwi Khairul Masna; Muhammad Izzan Asy Shiddiq; Muhammad Refa Pajajaran; Asrizal Saiin
Usrotuna: Journal of Islamic Family Law Vol. 3 No. 01 (2026): Usrotuna: Journal of Islamic Family Law
Publisher : PT Taskuliah Edukasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66277/usrotuna.v3i01.40

Abstract

The high rate of child marriage in Indonesia and its impact on education, reproductive health, and children’s welfare highlight the importance of regulating the minimum age of marriage based on the principle of child protection. Debates concerning the minimum marriage age also arise due to differing perspectives between Islamic law and national law in determining an individual’s maturity for marriage. This study aims to analyze the minimum age of marriage from the perspectives of Islamic law and national law and to examine its relevance to the principle of child protection. The research employs a normative approach with a qualitative research design through the examination of primary and secondary legal sources, including the Qur’an, hadith, Marriage Law, Child Protection Law, and various international standards and scholarly literature related to children’s rights. The findings indicate that Islamic law does not explicitly determine a specific minimum age for marriage but emphasizes the concepts of baligh (puberty) and rusyd (maturity), which in the contemporary context can be interpreted in line with the objectives of Islamic law (maqāṣid al-syarī‘ah), particularly the protection of life, intellect, and progeny. Meanwhile, national law establishes the minimum marriage age at 19 years for both men and women as a form of child protection and gender equality. This study concludes that the harmonization between Islamic law and national law in determining the minimum marriage age reflects a shared objective of prioritizing the best interests of the child, although its implementation continues to face social and cultural challenges within society. [Tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia serta dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kesejahteraan anak menunjukkan pentingnya pengaturan batas usia nikah yang berorientasi pada prinsip perlindungan anak. Perdebatan mengenai batas usia perkawinan juga muncul karena adanya perbedaan pemahaman antara hukum Islam dan hukum nasional dalam menentukan kedewasaan seseorang untu[s5.1]k menikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan usia nikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional serta mengkaji relevansinya terhadap prinsip perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian kualitatif melalui kajian terhadap sumber hukum primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, hadis, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta berbagai literatur dan standar internasional terkait hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menetapkan batas usia nikah secara eksplisit, tetapi menekankan aspek baligh dan rusyd yang dalam konteks kontemporer dapat dipahami sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa, akal, dan keturunan. Sementara itu, hukum nasional menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagai bentuk perlindungan anak dan kesetaraan gender. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional dalam penetapan usia perkawinan memiliki tujuan yang sama, yaitu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan sosial dan budaya di masyarakat]