Adhepya Aulia Rahmaputri
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peran Dinas Sosial Dalam Rehabilitasi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar Di Kabupaten Lebak Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Adhepya Aulia Rahmaputri; H. E. Rakhmat Jazuli; Ahmad Rayhan
Siber Nusantara of Law and Politic Review Vol. 2 No. 2 (2026): Siber Nusantara of Law and Politic Review (April - September 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/snlpr.v2i2.1044

Abstract

Lanjut usia terlantar masih menjadi salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang banyak ditemukan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lebak. Dinas Sosial Kabupaten Lebak sebagai lembaga pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menangani lanjut usia terlantar melalui Standar Pelayanan Minimal yang bertujuan memulihkan fungsi sosial mereka. Penelitian ini mengkaji bagaimana pelaksanaan peran Dinas Sosial dalam memberikan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia terlantar di Kabupaten Lebak serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan peran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penelitian ini menggunakan teori tindakan pemerintahan dan negara kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumen terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menyajikan hasil penelitian secara deskriptif dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lebak telah melaksanakan rehabilitasi sosial, dengan 75% jenis pelayanan yang diamanatkan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2018 telah dilaksanakan, namun pelaksanaannya belum optimal. Pada tahun 2025 cakupan layanan baru mencapai sekitar 9,60% dari total populasi sasaran. Kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, regulasi, sarana prasarana, serta persoalan pendataan.