Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum pelaku usaha terhadap tindakan konsumen yang melakukan fake review, mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan pelaku usaha terhadap tindakan konsumen yang merugikan pelaku usaha dan menganalisis upaya yang dapat diambil untuk mengatasi tindakan fake review oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka (library research). Kemudian, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum kualitatif dengan logika deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk pelaku usaha terhadap perbuatan fake review negatif dapat dibagi menjadi perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal terdapat pada syarat dan ketentuan layanan platform. Perlindungan hukum eksternal terdapat pada KUH Perdata, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan PP No 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Upaya hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi. Upaya penyedia platform e-commerce untuk menghentikan tindakan fake review negatif adalah dengan memberlakukan perjanjian yang mengikat antara platform dan konsumen terkait pemberian ulasan yang mengacu pada sebuah kejujuran.