Dalam penelitian menggunakan landasan teori berupa pendapat atau tulisan para ahli. Untuk grand theory menggunakan teori perlindungan hukum, middle theory menggunakan teori sistem hukum serta applied theory menggunakan teori kebijakan kriminal. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum tentang pemenuhan hak-hak narapidana dan tahanan kelompok rentan telah diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri sebagai dasar dalam pemberian hak narapidana dan tahanan kelompok rentan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam. Implementasi dalam pemenuhan hak hak tahanan dan narapidana kelompok rentan belum terpenuhi sepenuhnya di karenakan berbagai kendala yang ada. Faktor yang menghambat pemenuhan hak hak tahanan dan narapidana kelompok rentan antara lain kelebihan kapasitas hunian narapidana dan tahanan, keterbatasan anggaran, tidak adanya dokter, sarana dan pra sarana kesehatan yang masih minim. Upaya yang dilakukan untuk pemenuhan hak hak narapidana dan tahanan kelompok rentan dilakukan dengan mengusulkan penerimaan pegawai negeri baru untuk tenaga dokter selain dari itu juga menjalin kerjasama dengan Puskesmas Baloi untuk dilakukan visit dokter untuk memenuhi hak kesehatan narapidana dan tahanan kelompok rentan. Upaya lain yang dilakukan dengan mengajukan renovasi gedung dan bangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam ke Kementerian Hukum dan HAM agar bisa menyediakan ruangan khsusus bagi narapidana dan tahanan kelompok rentan terpisah dari tahanan dan narapidana lainnya, serta mengajukan revisi anggaran semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan narapidana dan tahanan kelompok rentan