Penelitian ini menganalisis vernakularisasi keadilan melalui pluralisme hukum Sally Engle Merry dalam konteks rekonsiliasi hak asasi manusia global-lokal di Indonesia dengan perspektif hukum tata negara. Kompleksitas sistem hukum kontemporer menuntut pendekatan yang lebih komprehensif untuk memahami dinamika keadilan dalam era globalisasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan doktrinal dengan analisis teoritis terhadap konsep pluralisme hukum Merry dalam kerangka konstitusional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vernakularisasi merupakan proses transformasi kreatif yang menghasilkan hybrid justice, memadukan universalisme HAM dengan partikularisme budaya lokal melalui mekanisme hukum tata negara. Konsep multiple legal orders dalam teori Merry relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia yang mengakui pluralitas hukum dalam Pasal 18B UUD 1945. Mekanisme vernakularisasi HAM dalam kerangka konstitusional memungkinkan cultural translation yang sensitif terhadap nilai-nilai lokal sambil mempertahankan substansi normatif universal. Evaluasi model vernakularisasi dalam perspektif hukum tata negara mengungkap keunggulan dalam pengakuan keragaman sistem hukum dan penciptaan ruang dialogis global-lokal, namun menghadapi tantangan koordinasi dalam struktur negara kesatuan. Optimalisasi implementasi memerlukan pengembangan framework konstitusional yang membedakan core universal values dengan contextual adaptations, penguatan mekanisme koordinasi antar tingkatan pemerintahan, dan peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami pluralitas sistem hukum untuk mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.