Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah membentuk ekosistem digital tanpa batas geografis. Kehadiran media sosial seperti TikTok, yang dikembangkan oleh ByteDance Ltd asal Tiongkok, menjadi simbol keberhasilan inovasi digital sekaligus tantangan hukum dan geopolitik global. Diluncurkan secara global pada tahun 2017, TikTok dengan cepat menjangkau pasar internasional, termasuk Amerika Serikat. Fitur algoritmik “For Your Page” (FYP) menjadikannya unik dalam menyebarkan informasi berbasis preferensi pengguna. Namun, keberhasilan TikTok menimbulkan kekhawatiran besar, terutama di Amerika Serikat, terkait kedaulatan digital, keamanan data, dan potensi intervensi pemerintah Tiongkok terhadap data pribadi warga AS. Pemerintahan Donald Trump merespons kekhawatiran ini dengan upaya pelarangan TikTok dan negosiasi akuisisi oleh perusahaan AS seperti Microsoft dan Oracle. Meskipun sebagian saham berhasil diambil oleh Oracle, kendali algoritma tetap berada di tangan ByteDance, sehingga tidak memberi AS kontrol penuh. Selain isu hukum, TikTok juga menjadi sarana penyebaran ekspresi politik yang dianggap merugikan citra AS, seperti dalam gerakan #BlackLivesMatter dan kampanye politik. Dalam konteks hukum internasional, kasus TikTok mencerminkan perlunya pengaturan yang seimbang antara kebebasan teknologi, perlindungan data, dan kepentingan nasional. TikTok menjadi studi penting dalam memahami tantangan baru yang dihadapi hukum internasional di tengah konflik geopolitik dan dominasi teknologi global