Penelitian ini mengkaji kewenangan konstitusional Presiden dalam menetapkan status bencana nasional sebagai bentuk hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam perspektif hukum tata negara. Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat kerentanan bencana tinggi membutuhkan mekanisme konstitusional yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat dan efektif ketika bencana berskala besar melampaui kapasitas pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan doktrin hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden dalam menetapkan status bencana nasional memiliki dasar konstitusional yang kuat, baik secara historis maupun normatif, sebagaimana tercermin dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 22 UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status bencana nasional juga sejalan dengan doktrin hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, karena memenuhi unsur kebutuhan mendesak, ketidakmemadaian mekanisme hukum biasa, dan potensi kerugian yang lebih besar apabila tindakan ditunda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan Presiden dalam menetapkan status bencana nasional merupakan bentuk executive emergency power yang sah dalam negara demokratis konstitusional, namun pelaksanaannya harus tetap dibatasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, temporeritas, dan akuntabilitas guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta tetap menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.