This Author published in this journals
All Journal INLAW
Manarul Hidayat
Universitas Boyolali

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tantangan Penegakan Hukum Pajak Digital Terhadap Perusahaan Multinasional: Analisis Efektivitas Internasional OECD dalam Perspektif Keadilan Ekonomi Internasional Manarul Hidayat
Indonesian Journal of Law Vol. 3 No. 1 (2026): INLAW - Januari 2026
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi ekonomi digital menciptakan dilema perpajakan bagi negara berkembang yang kehilangan hak pemajakan atas perusahaan multinasional teknologi tanpa kehadiran fisik. Fenomena ini menyebabkan erosi basis pajak signifikan dimana perusahaan seperti Google dan Meta memperoleh keuntungan besar dari yurisdiksi pasar namun membayar pajak minimal melalui skema pengalihan laba ke negara bertarif rendah. Penelitian ini menganalisis efektivitas Internasional OECD dalam mengatasi tantangan penegakan hukum pajak digital terhadap perusahaan multinasional dari perspektif keadilan ekonomi Internasional. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, serta OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS Internasional Blueprint sebagai instrumen hukum Internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Internasional menawarkan mekanisme realokasi hak pemajakan yang progresif melalui Amount A, implementasinya terhambat oleh ambang batas pendapatan tinggi, kompleksitas teknis mekanisme alokasi, dan keterbatasan kapasitas administratif negara berkembang. Dari perspektif keadilan ekonomi Internasional, desain Internasional belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan distributif karena formula alokasi yang terbatas hanya 25 persen laba residual dan dominasi kepentingan negara maju dalam proses negosiasi multilateral. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi nasional-Internasional, penguatan kapasitas administratif perpajakan, dan strategi diplomasi pajak yang lebih assertif untuk mewujudkan penegakan hukum pajak digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.