This Author published in this journals
All Journal INLAW
Alberto
Universitas Krisnadwipayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindugan Hak Perkerja Dalam Sistim Hukum Ketenegakerjaan Indonesia:Analisi Hubungan Industrial Pada Era Modern Ifan Herdiansyah; Alberto; Galingga Arya P
Indonesian Journal of Law Vol. 3 No. 7 (2026): INLAW - Juli 2026
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan terhadap pekerja merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Perkembangan dunia usaha, transformasi digital, serta perubahan pola hubungan kerja menimbulkan berbagai tantangan yang memerlukan pengaturan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta mengkaji implementasinya dalam hubungan industrial pada era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan melalui penelaahan berbagai literatur, jurnal ilmiah, serta dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia telah mengatur berbagai aspek penting, antara lain hubungan kerja, sistem pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, perlindungan terhadap pekerja perempuan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Meskipun demikian, pelaksanaan ketentuan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya tingkat kepatuhan sebagian perusahaan, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan, meningkatnya penggunaan sistem kerja kontrak dan alih daya, serta berkembangnya model pekerjaan berbasis platform digital yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan yang adaptif, penguatan fungsi pengawasan, dan peningkatan kesadaran hukum seluruh pihak guna mewujudkan hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.