Abstract: The role of zakat as an instrument of economic redistribution in Kuwait is examined with a focus on institutional structure, compliance levels, and socio-economic impacts. Despite the country’s high income from oil exports, income inequality remains a concern, as reflected in a Gini coefficient of 0.38 in 2022. The enactment of the Zakat Law in 2020 led to the establishment of the Kuwait Zakat Authority (KZA) and the introduction of key reforms, including mandatory corporate zakat, an integrated digital platform, and the allocation of funds for healthcare, education, and food assistance. However, compliance with zakat obligations remains relatively low, particularly among corporations. Economic, socio-cultural, and institutional factors are identified as the main determinants of zakat compliance. Zakat has contributed to improving access to healthcare and education services, yet its impact on poverty reduction at the macro level remains limited. Based on these findings, several recommendations are proposed, including enhancing transparency, providing fiscal incentives for compliant entities, and integrating zakat and tax data systems to improve the overall efficiency and effectiveness of zakat management. Keywords: Zakat, Kuwait, Islamic Economics, Economic Diversification, Zakat Policy Abstrak: Penelitian ini membahas peran zakat sebagai instrumen redistribusi ekonomi di negara Kuwait dengan fokus pada struktur kelembagaan tingkat kepatuhan dan dampak sosial ekonomi. Meskipun Kuwait memiliki pendapatan tinggi dari ekspor minyak, ketimpangan pendapatan masih menjadi perhatian, hal ini ditunjukkan pada hasil coefficient gini sebesar 0,38 pada tahun 2022. Zakat sebagai kewajiban dalam Islam memiliki potensi sebagai alat efektif untuk mengurangi ketimpangan. Sejak disahkannya Undang-Undang Zakat pada tahun 2020 yang membentuk Kuwait Zakat Authority (KZA) negara ini memperkenalkan kebijakan baru seperti wajib zakat korporat platform digital terpadu dan alokasi dana untuk sektor kesehatan, pendidikan, serta bantuan pangan. Namun, kepatuhan terhadap kewajiban zakat masih rendah terutama di sektor korporat. Penelitian ini berfokus pada tiga faktor utama yang mempengaruhi kepatuhan zakat yaitu faktor ekonomi, sosial-budaya, dan institusional. Penelitian ini juga menganalisis kontribusi zakat terhadap pengurangan kemiskinan dan pembiayaan program sosial yang mendukung visi 2035 Kuwait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat mampu meningkatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan tetapi dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan secara makro masih terbatas. Dari hasil analisis penelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang patuh serta integrasi data antara sistem zakat dan pajak untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program zakat. Kata Kunci: Zakat, Kuwait, Ekonomi Islam, Diversifikasi Ekonomi, Kebijakan Zakat