Putri Peronika Amelia Sinurat
Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DEEPFAKE PORNOGRAPHY BODY SWAP MELALUI PEMULIHAN RIGHT TO BEĀ FORGOTTEN Putri Peronika Amelia Sinurat
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol. 9 No. 4 (2026): August 2026 (1)
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v9i4.6886

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah mendorong munculnya penyalahgunaan teknologi deepfake, salah satunya deepfake pornography dengan teknik body swap. Teknologi tersebut memungkinkan pelaku memanipulasi tubuh seseorang secara digital tanpa persetujuan korban sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap privasi, kehormatan, serta hak atas data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan deepfake pornography dengan teknik body swap di Indonesia serta mengkaji pemenuhan right to be forgotten sebagai bentuk pemulihan hak korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai penyalahgunaan teknologi deepfake, perlindungan hukum terhadap korban dapat diberikan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemenuhan right to be forgotten melalui mekanisme take down, right to erasure, dan right to delisting merupakan bentuk perlindungan represif yang penting untuk memulihkan hak privasi dan reputasi korban. Namun, efektivitas mekanisme tersebut masih menghadapi kendala sehingga diperlukan regulasi yang lebih komprehensif serta penguatan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform digital.