Penelitian ini berjudul “Rimpu Mbojo: Studi Islam dan Nilai Religius terhadap Identitas Budaya Masyarakat Bima”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejarah munculnya dan perkembangan tradisi Rimpu Mbojo, menganalisis nilai-nilai Islam yang terkandung di dalamnya, serta mendeskripsikan fungsi Rimpu sebagai simbol identitas religius dan budaya masyarakat Bima. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, pengguna Rimpu, serta dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, interpretasi, dan penarikan kesimpulan dengan memperhatikan perspektif Islam dan antropologi budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rimpu Mbojo lahir pada abad ke-17 bersamaan dengan proses Islamisasi di Bima. Rimpu merupakan bentuk akulturasi antara nilai Islam dan budaya lokal melalui penggunaan sarung tenun sebagai busana muslimah. Nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Rimpu mencakup kewajiban menutup aurat, menjaga kehormatan, menumbuhkan rasa malu (haya’), kesederhanaan, dan ketaatan pada syariat. Rimpu tidak hanya berfungsi sebagai pakaian adat, tetapi juga identitas religius, simbol budaya, sarana pendidikan moral, dan pengikat persatuan masyarakat. Kesimpulannya, Rimpu Mbojo merupakan warisan budaya Islami yang masih relevan hingga saat ini. Meski menghadapi tantangan modernisasi, Rimpu tetap memiliki nilai filosofis yang dapat dijadikan inspirasi dalam perkembangan busana muslimah kontemporer tanpa meninggalkan akar tradisi dan nilai keislamannya.