Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an yang memiliki kedudukan penting dalam pembentukan dan pengembangan hukum fikih. Hadis-hadis hukum berfungsi tidak hanya sebagai penjelas, penguat, dan perinci terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi juga sebagai sumber normatif yang berdiri sendiri dalam menetapkan hukum atas berbagai aspek kehidupan umat Islam. Dalam praktik keilmuan, hadis menjadi pijakan utama para ulama dalam melakukan proses istinbāṭ hukum, sehingga melahirkan keragaman pemikiran fikih. Namun, perkembangan zaman, perubahan sosial, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan berbagai persoalan hukum kontemporer yang menuntut adanya pemahaman hadis yang lebih kontekstual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hadis-hadis hukum fikih dengan menggunakan pendekatan relevansi dalam konteks hukum Islam modern. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan pendekatan normatif-kontekstual yang berlandaskan pada prinsip maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka analisis. Pembahasan difokuskan pada pengertian dan klasifikasi hadis-hadis hukum, fungsi hadis dalam pembentukan hukum Islam, serta penerapan pendekatan relevansi terhadap isu-isu kontemporer, seperti muamalat modern, keadilan sosial, kesetaraan gender, dan perlindungan lingkungan hidup. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan relevansi mampu menjembatani antara teks hadis dan realitas sosial modern tanpa mengurangi otoritas hadis sebagai sumber hukum. Pendekatan ini menegaskan bahwa nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan yang terkandung dalam hadis-hadis hukum bersifat universal dan dapat diaktualisasikan sesuai dengan tuntutan zaman, sehingga hadis-hadis hukum fikih tetap relevan dan signifikan dalam upaya pembaruan hukum Islam yang berorientasi pada keadilan substantif dan kemaslahatan umat.Kata kunci: hadis hukum; fikih; pendekatan relevansi; maqāṣid al-syarī‘ah’; hukum Islam modern.