Dian Utari
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK OBAT DI INDONESIA Ine Paramitha Widoastuti; Dian Utari
Law Studies and Justice Journal (LAJU) Vol. 3 No. 2 (2026): Law Studies and Justice Journal (LAJU)
Publisher : Penelitian dan Pengembangan Ilmu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62207/fh05ts90

Abstract

Sertifikasi halal pada produk obat merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Persoalan kehalalan obat memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk konsumsi lainnya karena obat berkaitan secara langsung dengan kebutuhan kesehatan, keselamatan pasien, penggunaan bahan aktif dan bahan tambahan, serta proses produksi yang kompleks. Indonesia telah membangun dasar hukum penyelenggaraan sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang kemudian didukung oleh berbagai peraturan pelaksana di bidang jaminan produk halal, kesehatan, dan kefarmasian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum sertifikasi halal pada produk obat di Indonesia dan menilai efektivitas penerapannya dalam mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup untuk penyelenggaraan sertifikasi halal pada produk obat. Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat persoalan harmonisasi regulasi, koordinasi kelembagaan, keterbatasan bahan baku halal, kompleksitas pembuktian dan pemeriksaan bahan, keterbatasan auditor serta laboratorium, dan belum optimalnya kesadaran maupun kepatuhan pelaku usaha. Oleh karena itu, penguatan harmonisasi regulasi, koordinasi antar instansi, pengembangan bahan baku halal dalam negeri, peningkatan kapasitas lembaga pemeriksa halal, dan pengawasan pasca sertifikasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konsumen.