Nurjani Nurjani
Sekolah Tinggi Hukum Galunggung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RATIO DECIDENDI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 40/PUU-XXIV/2026 TENTANG PENETAPAN APBN TAHUN 2028 SEBAGAI BATAS PEMISAHAN PENDANAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS Nurjani Nurjani; Hendi Budiaman; Hendra Sukarman
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 14, No 2 (2026): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v14i2.26348

Abstract

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028 sebagai batas waktu pemisahan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Permasalahan hukum yang dikaji meliputi landasan konstitusional penetapan masa transisi tersebut, alasan pertimbangan hakim, serta implikasinya terhadap pengelolaan anggaran pendidikan berdasarkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui penafsiran sistematis dan analisis terhadap ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan APBN Tahun 2028 tidak semata-mata merupakan kebijakan administratif, melainkan mencerminkan bentuk constitutional remedy yang dipilih Mahkamah Konstitusi untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konstitusional terhadap anggaran pendidikan, kepastian hukum, serta keberlanjutan kebijakan fiskal negara. Penundaan keberlakuan akibat hukum putusan tersebut menunjukkan penerapan model prospective constitutional ruling, yaitu pemberian masa transisi kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran tanpa menimbulkan kekosongan hukum maupun gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menawarkan perspektif baru bahwa pemilihan APBN Tahun 2028 merupakan bagian dari perkembangan praktik constitutional remedies dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berfungsi membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga membentuk mekanisme implementasi konstitusi secara proporsional dan efektif.